<<..:: MARHABAN AHLAN WASAHLAN SUGENG RAWUH SELAMAT DATANG WELCOME ::..>>

Tuesday 17 November 2009

MAKALAH PANCASILA "Kerukunan Warganegara"

M A K A L A H P A N C A S I L A

Kerukunan Warganegara






Dosen Pengampu :

Suharso, SH










DISUSUN OLEH ;

FAJAR TRI ANGGONO

09.0504.0033

FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA

Universitas Muhammadiyah Magelang

2009









P A N C A S I L A

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia


Undang - Undang Dasar Negara

Republik Indonesia

Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia , yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.





K A T A M U T I A R A

Tuhan YME menciptakan Dunia untuk Manusia, dan Tuhan menciptakan Manusia untuk Akhirat,

maka berjuanglah untuk Akhirat sebelum Tuhan menjadikan tanah sabagai rumah





Kebanyakan orang marah apabila ada yang salah, namun Orang Bijak akan tetap tenang menghadapi masalah

Daftar isi


Keterangan

Halaman


Sampul Luar Makalah

-


Sampul Dalam Makalah

-


PANCASILA

i


UUD 1945

ii


Kata Mutiara

iii


Daftar Isi

1


Kata Pengantar

2


BAB.I. PENDAHULUAN



1. Latar Belakang

3


2. Rumusan Masalah

3


3. Tujuan

4


BAB.II. PEMBAHASAN



1. Kerukuanan Warganegara

4


2. Persatuan Warganegara

5


3. Landasan Hukum

6


4. Tujuan Kerukunan Warganegara

6


5. Tugas dan Tanggung Jawab

7


6. Hambatan dan Rintangan

7


7. Bahayanya menyimpang dari Kerukunan

8


8. Upaya yang harus dilakukan

9


BAB.III. PENUTUP



Kesimpulan

9


Daftar Pusaka

10











Kata Pengantar

Segala Puji Syukur kami haturkan kepada Allah SWT, karena dengan limpahan rahmatNya kami dapat menyelesaikan Makalah ini.

Sholawat serta Salam Allah SWT semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, seorang Nabi yang penuhhukmah dan penuh dengan Syafa’at dan juga Seorang Nabi yang diutus untuk menyempurnakan akhlaq انما بعثت لاتمم مكارم الاخلاق “Sesungguhnya aku (Nabi) diutus untuk menyempurnakan kemulyaan Akhlaq”.

Ucapan terima kasih kami haturkan kepada teman - teman yang telah membantu mempersiapkan bahan-bahan yang kami perlukan. Tidak lupa ucapan terima kasih kepada Dosen Pancasila yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan pembuatan Makalah ini.

Meskipun Makalah ini jauh dari Sempurna, namun harapan kami semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi Penerus dan bagi semua pihak Pembaca yang membutuhkan.

Dan semoga para Pembaca berkenan akan isi Makalah yang kami susun ini.

Magelang, Oktober 2009










BAB I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Ciri khas Bangsa Indonesia yang menjadi Sumber Kabudayaanya adalah beragamnya Kepercayaan , Agama , Suku Bangsa , Bahasa , Adat Istiadat serta Budaya.

Di zaman lampau Empu Prapanca telah menulis dalam kitab Negara Kertagama yang menceritakan tentang penyusunan Pemerintahan Majapahit yang mencerminkan Unsur-Unsur Musyawarah. Dikarenakan Musyawarah merupakan suatu hasil dari keaneka ragaman pikiran yang dikumpulkan menjadi suatu hasil yang disetujui oleh beberapa pihak tanpa ada keluhan dan rasa dongkol. Bukan hanya itu, musyawarah sudah ada dan ditegakkan pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Selain itu Empu Tantular juga menulis dalam Kitab Sutasoma tentang keragaman agama dengan istilah Bhineka Tunggal Ika “Berbeda-beda namun tetap satu”. Meskipun beragam kepercayaan dan agama namun tetap pada satu tujuan yaitu tercapainya suatu Negeri yang Aman, Tertib, Tenteram, Rukun dan Damai.

Sebagai warga Negara mestinya menginginkan kehidupan yang Aman, Tenteram, Tertib, rukun dan Damai seperti yang tertulis di atas , oleh karenanya setiap masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya Persatuan dan Kerukunan hidup. Kerukunan hidup sangatlah penting ditanamkan dalam kesidupan mengingat Bangsa Indonesia terdiri dari beragam Kepercayaan , Agama, Suku Bangsa, Bahasa, Budaya dan Adat Istiadat serta Latar belakang. Untuk itulah Makalah ini kami susun agar para Pembaca semuanya dapat memahami betapa pentingnya Kerukunan Hidup dalam Negeri kita yang tercinta ini, Negara Indonesia.

I.2. Rumusan Masalah

Setelah membaca dan memahami BAB.I.I.1 tentang latar belakang betapa pentingnya kerukunan hidup Warga Negara, maka ada beberapa rumusan masalah yang harus dijawab, yaitu tentang ;

a. Arti Kerukunan Warganegara ?

b. Arti Persatuan Warganegara ?

c. Landasan Hukumnya ?

d. Tujuan Kerukunan Warganegara ?

e. Tugas dan Tenggung Jawab Warganegara dalam membina Kerukunan Warganegara ?

f. Hambatan dan Rintangan yang dihadapi dalam membina Kerukunan Warganegara ?

g. Bahayanya menyimpang dari Kerukunan Warganegara ?

h. Upaya yang harus dilakukan dalam mebina KerukunanWarganegara ?

I.3. Tujuan

Tujuan dari pembuatan Makalah ini adalah sebagai berikut

a. Agar kita mengetahui betapa pentingnya Kerukunan Warganegara

b. Agar kita menjauhi hal yang menyimpang dari Kerukunan Warganegara

c. Agar kita tahu tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam membina Kerukunan Warganegara

d. Agar kita selalu menjaga Kerukunan dan Persatuan di Negeri yang tercinta ini.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1. Kerukunan Warganegara

A. Pengertian Kerukunan

Rukun dapat diartikan Damai, Tenang, Tenteram, Tertib, Tidak bertengkar dan Aman. Kerukunan adalah timbulnya rasa damai dan tenteram dalam hati tanpa da pertengkaran dan pertikaian baik lahir maupun batin. Sebab apabila Kerukunan timbul dalam lahir saja, akan memungkinkan terjadinya pertengkaran dan pertikaian dalam batin. Dan hal tersebut belum dapat dikategorikan dalam arti Kerukunan yang sebenar-benarnya.

Dengan demikian Kerukunan dapat diartikan Terciptanya kehidupan yang aman , tenteram dan damai lahir dan batin dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan ajaran Agama maupun Kepercayaanya masing-masing. Kerukunan lahir secara sadar , dikehendaki oleh diri pribadi setiap orang dan tanpa ada paksaan dari segi manapun.

B. Pengertian Warganegara

Warganegara adalah anggota dari sebuah Negara yang mempunyai hak untuk ikut dalam komunitas Politik (Negara), selain itu Warganegara juga berhak untuk memilih agama menurut kepercayaan diri pribadi mereka masing-masing yang tanpa ada paksaan.

Dari uraian di atas Kerukunan Warganegara dapat diartikan Kehidupan yang damai, tenteram dan aman dari berbagai lapisan masyarakat yang timbul secara sadar, tanpa ada paksaan dan tanpa pertikaian serta pertengkaran maupun perdebatan walaupun mereka mempunyai kepercayaan, agama, adat istiadat, bahasa serta suku bangsa yang berbeda-beda dan beraneka ragam.

Kerukunan dapat tercipta apabila masyarakat mampu mengendalikan diri, tidak mudah emosi, tidak egois, dan sadar akan betapa pentingnya kerukunan dan persatuan antar warganegara.

Dari kerukunan warganegara tersebut akan timbul Persatuan warganegara yang dapat megubah Negara Indonesia menjadi Negara yang lebih makmur, aman dan tenteram.

II.2. Persatuan Warganegara

A. Pengertian Persatuan

Persatuan berasal dari kata Satu, yang dapat diartikan merekat pada satu tujuan, satu nasib, satu jiwa dan hidup bersama. Dari Persatuan itulah Negara Indonesia menjadi Negara yang merdeka, bukan hanya Negara Indonesia , bahkan mungkin Negara diseluruh penjuru duniapun merdeka karena persatuan yang kuat diantara warganegara tersebut.

Disebutkan dalam suatu qoul Hikmah الإتحاد قوة “ Persatuan adalah Kekuatan “. apabila kita cermati dengan seksama Persatuan adalah faktor utama merdekanya suatu bengsa dalam upaya mengusir penjajah dari bangsa tersebut. Hal itu dapat kita lihat ketika Negara kita dijajah oleh Belanda dan atau Jepang dan ketika ada peristiwa G30S/PKI, dapat kita bayangkan seandainya para pejuang kita tidak bersatu?

Diumpamakan sebuah lidi, tidak akan mampu menghilangkan kotoran di halaman, lidi yanng banyak namun terpisah-pisah juga tidak akan mampu menyapu bersih kotoran tersebut, akan tetapi lidi yang banyak yang diikat dengan tali, dijadikan menjadi satu kesatuan sehingga menjadi sebuah sapu dengan cepat akan mampu menyapu bersih semua kotoran yang ada di halaman tersebut. Dan Persatuan warganegara diumpamakan sebuah sapu tersebut.

B. Pengertian Persatuan Warganegara

Persatuan Warganegara adalah menyatunya jiwa seluruh rakyat yang bertekad pada satu tujuan, yaitu terciptanya Negara yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea empat antara lain menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjalankan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial walaupun beragam kepercayaan dan agama yang mereka anut.

II.3. Landasan Hukum

Landasan Hukum Kerukunan Warganegara antara lain

a. Pancasila sebagai dasar Negara dan merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum bagi perundang-undangan di Indonesia.

b. Alinea empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjalankan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.

c. Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J tentang Hak Asasi manusia

d. Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

e. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu “

f. Tap MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 bab IV arah kebijakan sub.d. agama yaitu peningkatan pengamalan ajaran Agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.

g. Landasan menurut kebudayaan

Kebudayaan dapat dikatakan sebagai hasil budidaya kekuatan akal manusia yang dilakukan secara sadar, baik berupa cipta , rasa dan karsa. Kebudayaan merupakan keseluruhan dari hasil kelakuan manusia yang teratur dan didapat dari belajar yang semuanya tersusun dalam kahidupan masyarakat. Nilai kebudayaan terkait erat dengan budaya dimana nilai keagamaan memberi warna pada budaya bangsa.

II.4. Tujuan Kerukunan Warganegara

Kerukunan Warganegara selain dapat menjadikan sebuah Negara tersebut damai, aman dan tenteram juga dapat mencapai tujuan sebagai berikut ;

a. Tumbuhnya rasa cinta kasih terhadap sesama

Dikarenakan apabila antar warganegara tidak ada pertikaian , hati mereka akan merasa aman dan hasilnya merekapun akan saling menghormati , menghargai dan cinta terhadap sesama.

b. Terciptanya Persatuan yang kuat

Kerukunan warganegara yang terdiri dari berbagai aspek, beragam tradisi dan agama sertakepercayaan, apabila tercermin kerukunan diantara mereka diibaratkan gule kambing yang terbuat dari beraneka ragam bahan-bahan dan bumbu-bumbu. Apabila bahan-bahan dan bumbu-bumbu itu tidak bersatu mungkinkah seseorang akan merasakan lezatnya rasa gule kambing ?

c. Timbulnya Semangat Kekeluargaan

Semangat kekeluargaan tercermin dalam gerak kehidupan sehari-hari, seperti saling tolong menolong dan bekerjasama. Hal tersebut akan menciptakan keharmonisan hubungan antar Warganegara.

d. Tumbuhnya rasa peduli terhadap sesama

Kepedulian terhadap sesama dapat diartikan tumbuhnya rasa belas kasih setiap orang yang dilahirkan dari hati sampai diamalkan oleh anggota tubuh.

e. Tumbuhnya jiwa saling menghargai

Dengan Kerukunan Warganegara, warganegara tersebut tidak akan saling mengejek, menghina ataupun menjelek-jelekkan sesuatu yang ada di luar keyakinan, agama, adat, suku bangsa dan bahasanya. Mereka tetap menghargai pendapat, kepercayaan, serta hal lain yang bertentangan dengan keyakinan mereka, dikarenakan kerukunan warganegara akan menyadarkan diri seseorang bahwa Negara “khususnya Negara Indonesia” terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, beraneka ragam kepercayaan dan agama, aerta adat istiadat dan bahasa yang tidak sama satu sama lainnya.

II.5. Tugas dan Tanggung Jawab Warganegara dalam membina Kerukunan

Warganegara yang terdiri dari bermacam-macam bahasa, adat, agama dll masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam membina Kerukunan Warganegara, diantaranya ;

a. Menghayati dan mengamalkan PANCASILA

b. Menjunjung tinggi konstitusi Negara

c. Patuh dan Tertib dalam kehidupan umum

d. Mengutamakan musyawarah

e. Membina ketertiban dan ketahanan sosial

Warganegara yang disebut sebagai umat beragama juga mempunyai tugas dan tanggung jawab tersendiri, yaitu

a. Kerukunan antar umat beragama

Yaitu timbulnya rasa aman, damai dan tenteram lahir dan batin meskipun suatu negara terdiri dari bermacam-macam agama dan kepercayaan.

b. Kerukunan Intern umat seagama

Yaitu terciptanya suasana yang aman dan tenteram lahir dan batinketika seorang warganegara bergaul dengan warga lain yang mempunyai agama, kepercayaan dan paham yang sama.

c. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah

Yakni timbulnya Persatuan diantara umat beragama dengan pemerintah yang nantinya akan menjadikan satu kekuatan yang besar dalam suatu negara.

II.6. Hambatan dan Rintangan dalam membina Kerukunan Warganegara

Allah SWT menciptakan dunia ini berjodoh-jodoh, misalnya ada kanan, ada kiri. Ada atas, ada bawah dan lain sebagainya. Begitu pula dengan kerukunan, ada tujuan, ada halangan dan rintangan yang harus dihadapi.

Perlu diketahui bahwa hambatan dan rinmtangan dalam membina kerukunan warganegara apabila tidak ditanggulangi sedini mungkin, akan menggoyahkan Persatuan dan Kesatuan antar warganegara. Diantara hambatan dan rintangan tersebut adalah

a. Keterbatasan Komunikasi

Pada masa sekarang, mungkin keterbatasan komunikasi tidak akan terjadi. Dikarenakan kemajuan IPTEK yang sangat pesat, bahkan sampai ke desa-desa dan tempat-tempat terpencil dalam suatu negara. Namun yang menjadi masalah adalah komunikasi pemerintah dengan rakyat, terlebih rakyat yang ada di desa-desa dan tempat-tempat yang terpencil yang kadang dari pemerintah tidak tahu keberadaan tempat tersebut.

b. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yeng dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai bahan untuk merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa.

c. Beranekaragamnya kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang kadang muncul ke permukaan sehingga menyebabkan terjadinya pertentangan dan pertikaian dan timbulnya rasa bahwa budaya dan sukunyalah yang paling benar dan paling baik.

d. Kesenjangan sosial ekonomi dan pola hidup yang mewah. Seperti digambarkan oleh seseorang “ yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin “. Apabila tidak ditanggulangi, hal seperti ini akan menghilangkan kerukunan antar Warganegara.

II.7. Bahayanya Menyimpang dari Kerukunan

Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan keagamaan, kehidupan sosial, dan kehidupan kenegaraan yang sangat berbahaya bagi kehidupan dalam misi mencapai kerukunan yang harus dihindari, antara lain adalah sebagai berikut ;

a. Bentuk Penyimpangan terhadap kehidupan keagamaan

1) Sinkretisme

Yaitu paham yang mencampur adukkan segala macam ajaran agama menjadi satu dan menyatakan bahwa semua ajaran agama adalah sama tiada perbedaan dalam tuntunan serta ajaran di dalamnya.

2) Indeferentisme

Yaitu paham yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama, semua agama adalah baik dan benar dan semua menuju tuhan.

3) Fanatisme sempit

Yaitu paham yang memandang bahwa agamanya-lah yang benar, sedangkan agama yang lain dianggap salah.

4) Ekstramisme

Yaitu paham yang digunakan untuk menggantikan dan menggulungkan pemerintahan yang sah dan berlaku di suatu negara. Paham ini digunakan untuk menggantikan dan menggulungkan pemerintahan dengan paham-paham dari agama maupun ideologi.

5) Dangkalnya pengertian dan kesadaran beragama.

6) Melecehkan, menghina, menjelek-jelekkan agama dan kepercayaan orang lain.

b. Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan sosial, antara lain ;

1) Egoisme

2) Main hakim sendiri yakni menindaklanjuti suatu masalah tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu

3) Biasa menggunakan kekerasan ketika menghadapi dan mengatasi suatu masalah

4) Sombong, angkuh, dan merasa paling hebat dan benar.

c. Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan kenegaraan, antara lain ;

1) Sifat Individualisme yaitu hanya memikirkan diri sendiri, tanpa menghiraukan kepentingan orang lain

2) Fanatisme partai politik

3) Pemberontakan terhadap pemerintahan kenegaraan.

II.8. Upaya yang harus dilakukan

Upaya yang harus dilakukan untuk menjaga dan menjalin kerukunan warganegara, antara lain adalah sebagai berikut ;

a. Pengamalan nilai-nilai Iman dan Taqwa

b. Perilaku yang sesuai dengan tata nilai dan norma

c. Meningkatkan persahabatan dan komunikasi yang baik

d. Menjalin solidaritas

e. Pengamalan PANCASILA

Dengan demikian, apabila upaya tersebut dilakukan , Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang aman , tenteram , damai dan rukun serta mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, Amien.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Kerukunan merupakan suatu kemauan “Tanpa Paksaan” untuk hidup berdampingan secara damai dan tertib, dimana dalam BAB.II telah tertulis jelas tentang Pengertian Kerukunan dan Persatuan Warganegara, Landasan Hukumnya, Tujuan, tugas dan tanggung jawab, hambatan serta bahayanya menyimpang dari Kerukunan Warganegara. Dengan demikian, Kerukunan Warganegara dalam hubungan masyarakat akan menjadikan terciptanya suasana Kedamaian, Ketertiban, Ketenteraman dan Keamanan tanpa ada pertikaian dan pertengkaran.

DAFTAR PUSTAKA

1.___________1996. PPKn, SLTP kls 3

2.___________Amandemen UUD 1945, Tangerang . Interaksara

3.___________Jz 1, Al-Muntakhobat, Surabaya . Maktabah Al-‘Ashriyah,

Ustadz ‘Umar Abdul Jabar

4.Internet

TV

Photobucket